Senin, 11 Januari 2021

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

 

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

Berdasarkan jenisnya, lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu lembaga keuangan Bank dan non-Bank. 

  • Lembaga Keuangan Bank

Bank ini terbagi lagi menjadi empat jenis, yaitu Bank Sentral yang berfungsi untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank Indonesia, Bank Umum yang memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi, dan Bank Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka. Dan Bank Syariah yang produknya berdasarkan syariah

  • Lembaga Keuangan Nonbank

Sementara itu, lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain. 

TUGAS NOMOR 4

Koperasi Simpan Pinjam adalah termasuk jenis Lembaga Keuangan ?

Daftar Isi

Empowerment TRK bagi Guru dan ASN

Oleh Iwan Rudi Setiawan Setiap Guru dan ASN  pasti akan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya atau biasa disebut...